Kadisdik Riau: Sekolah yang Lakukan Penggalangan Harus Sesuai Permendikbud
RIAU24.COM - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto menanggapi tentang keluhan para wali murid tentang keluarnya putusan larangan pungutan uang komite di seluruh SMA maupun SMK di Provinsi Riau.
Dengan adanya hal tersebut, sekolah tidak lagi memiliki dana dan berimbas berkurangnya kualitas pendidikan di sekolah. Diantaranya adalah mengurangi hingga meniadakan ekstra kulikuler.
"Bagi sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan harus berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah," kata dia, Selasa, 3 September 2019.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, pihaknya mengeluarkan surat edaran dari Disdik Riau bernomor 800/Disdik/1.3/2019/10095 yang juga ditandatangani oleh nya.
Kemudian, dalam Permendikbud pasal 10 ayat (2) berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.
Caranya, komite sekolah terlebih dahulu membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil tersebut nantinya harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah sendiri.
zxc2
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.
Kemudian pengembangan sarana maupun prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Arahan ini juga sesuai seperti yang diutarakan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dilansir dari setkab.go.id.