Selain Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Veronica Koman Juga Diburu Interpol
"Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang," ujar Wiranto.
Lebih dari itu, Wiranto enggan berkomentar banyak terkait dengan kesalahan Kominfo saat memberikan stampel hoaks terhadap kicauan Veronica di Twitter.
"Ya nanti saya bicarakan," ujarnya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.