Menu

Selain Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Veronica Koman Juga Diburu Interpol

Riko 6 Sep 2019, 19:52
Veronica Koman bersama warga Papua
Veronica Koman bersama warga Papua

RIAU24.COM -  Menkopolhukam Wiranto menyatakan bahwa International Police (Interpol) tengah memburu Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat, Veronica Koman yang saat ini tengah berada di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 5 September 2019.

Wiranto menuturkan penetapan Veronica sebagai tersangka terkait dengan ujaran provokasi. Veronica diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan terhadap warga Papua-Papua Barat agar terus melakukan perlawanan lewat demonstrasi anarkis.

Wiranto mengatakan Veronica yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua itu disangka melanggar pasal 160 KUHP, serta UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.

"Ya ini sudah pasti," ujarnya.

Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.

"Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang," ujar Wiranto.

Lebih dari itu, Wiranto enggan berkomentar banyak terkait dengan kesalahan Kominfo saat memberikan stampel hoaks terhadap kicauan Veronica di Twitter.

"Ya nanti saya bicarakan," ujarnya.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.

Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.

Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.


Sumber: CNN