Selain Ingkari Janji Politik, Jokowi Juga Dinilai Khianati Publik Karena Setujui Revisi UU KPK
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan adanya surpres tersebut, maka Jokowi menyetujui untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Mengenai hal itu, Analisis Transparency International Indonesia (TII) menilai langkah Jokowi tersebut merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat.
"Presiden mengkhianati kepercayaan publik. Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita," kata peneliti TII, Alvin Nicola, dilansir dari detik.com, Kamis, 12 September 2019.
Dia sendiri juga menyinggung tentang Nawacita Jokowi. Dalam 9 poin Nawacita, ada poin nomor 4 yang memuat janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
Selain mengkhianati publik dan janji politik dalam Nawacita, langkah Jokowi mengirim Surpres Revisi UU KPK dinilainya sebagai pertanda buruk untuk kesan Indonesia di mata dunia.
zxc2
"Ini jadi preseden buruk bagi citra Indonesia di dunia internasional dan menurunkan kepercayaan investor karena lemahnya penegakan hukum korupsi," jelas Alvin.