Menu

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Kepolisian

Riko 17 Sep 2019, 16:59
Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri

RIAU24.COM -  Polri menegaskan Inspektur Jenderal Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi meski terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hal itu tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Aparatur Sipil Negara.

"Anggota TNI dan Polri bisa melaksanakan karir di 15 kementerian dan lembaga," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 16 September 2019. Namun, personel juga bisa mengundurkan diri. “Itu personalpersonal, "tambahnya.

Dedi menjelaskan, jika Firli masih belum pensiun setelah penugasan khusus, dia dapat kembali menjadi anggota Polri. Firli yang lahir 1963 kini berumur 56 tahun akan pensiun dua tahun mendatang ketika ia berusia 58 tahun.

Sebanyak 56 anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. DPR sepakat menunjuk Firli sebagai ketua meski ada penolakan dari masyarakat.

DPR memilih lima dari sepuluh calon pimpinan KPK secara voting, bukan musyawarah. Lima terpilih adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Firli. Dalam pemilihan ini, semua anggota Komisi III DPR memberi suara untuk Firli Bahuri, sehingga Ia mengantongi 56 suara.


Sambungan berita: Sumber : Tempo
Halaman: 12Lihat Semua