Bawaslu Siak Buka Pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan, Ini Syarat-syaratnya
RIAU24.COM - SIAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan (SKP) Pastisipatif Pemilu. Pembukaan SKP ini ditujukan bagi siswa SMA, Mahasiswa, hingga masyarakat Umum.
Pendaftaran akan digelar selama 10 hari yang dimulai pada tanggal 1 Oktober hingga 11 Oktober 2019 mendatang. Sementara untuk pendidikannya akan berlangsung dari tanggal 17 Oktober - 14 November 2019 mendatang.
zxc1
"Insyaallah, kita akan gelar SKP untuk Kabupaten Siak, dengan tujuan dapat meningkatkan partispatif masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, dapat memberikan pemahaman luas terhadap pengawasan pemilu, serta menjadikan kader-kader pengawasan yang berintegritas dan profesional," ungkap Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani, Senin 30 September 2019 di kantor Bawaslu Siak.
zxc2
Selain Siswa, Mahasiswa dan masyarakat umum juga diperkenankan untuk mengikuti tahap seleksi. "Dari masing-masing sekolah yang terdaftar akan kita ambil 2 orang siswa. Untuk persentasenya peserta yakni 40 persen kita akan ambil dari Sekolah, 30 persen nya dari Mahasiswa yang juga diperbolehkan mendaftar, dan 30 persen lagi dari masyarakat umum," jelasnya.
Adapun syarat pendaftaran untuk mengikuti SKP diantaranya:
• Warga Negara Indonesia Usia Maksimal 30 Tahun;
• Diutamakan Berpengalaman ATAU sedang Menjadi pengurus organisasi serta ATAU community;
• TIDAK PERNAH Menjadi ANGGOTA ATAU pengurus Partai Politik;
• TIDAK PERNAH Dan TIDAK sedang Menjadi tim Kampanye ATAU tim sukses Pasangan Calon Tertentu;
•Izin Dari Instansi untuk review mengikuti Program Pendidikan Sampai Selesai (Bagi Yang BEKERJA);
• Bersedia untuk review mengikuti Pendidikan Sampai Selesai;
• Sehat Jasmani (TIDAK sedang hearts Kondisi sakit Berat ATAU keras);
• Sehat rohani (TIDAK sedang hearts Kondisi terganggu kejiwaannya);
• Calon Peserta didik disabilitas diperbolehkan untuk review mendaftar;
• TIDAK PERNAH ATAU sedang terlibat hearts KASUS hukum;
• Bebas Dari narkoba;
• Memahami kepemiluan Dan Pengawasan Pemilu.
"Usai mengikuti sekolah itu, peserta nanti akan mendapatkan wawasan pengawasan pemilu, sertifikat, kader pengawas, serta berpeluang menjadi penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Segera lengkapi persyaratan dan daftarkan diri di Kantor Bawaslu Siak, Jalan Panglima Ghimbam Komplek Perumahan Dinas Jabatan Nomor 15 kelurahan Kampung Rempak, Siak," himbaunya. (Lin)