Menu

Jika Jokowi tak Segera Terbitkan Perppu KPK, ICW Sebut Begini Efek Buruk yang Akan timbul

Siswandi 6 Oct 2019, 23:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Indonesia Coruption Watch (ICW) termasuk salah satu pihak, yang terus mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perpu) terhadap UU KPK. Jika hal itu tak segera dilakukan, ICW menyebutkan ada beberapa efek buruk yang akan timbul.

Selain berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi, efek buruk itu juga berdampak terhadap pemerintahan serta pribadi Jokowi sendiri.

Hal itu dilontarkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Koalisi Save KPK di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu 6 Oktober 2010.

Dilansir republika, dampak buruk pertama adalah, penindakan kasus korupsi akan melambat. "Seperti penyadapan dan penyitaan aset harus seizin Dewan Pengawas," ujarnya.

Kedua, KPK tidak lagi sebagai institusi utama pemberantasan korupsi. Sebab, porsi komisi antirasuah itu akan sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, citra pemerintah juga akan memburuk. Sebab, sudah terjadi penolakan yang sangat keras dari masyarakat. Terbukti dengan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa pekan lalu.

Halaman: 12Lihat Semua