Proyek Tol Kandis-Dumai, Harga Tanahnya Hanya Dibayar Rp19 Ribu, Samsuhari Akan Somasi PUPR
"Sementara tanah atau laham milik klien kami permeternya hanya diharhai Rp 19.000,- saja. Sementara pasaran tanah disana permeternya dihargai Rp.150.000,- samapai Rp.200.000," ujar Hariyanto menerangkan.
Namun demikian, ganti rugi tersebut terindikasi ketidak cocokan harga dan sangat jauh dengan harga kewajaran.
"Kami berharap mohon di tinjau kembali oleh kementerian PUPR dan instansi terkait dalam proses ganti rugi tanah/lahan milik klien kami itu belum termasuk pohon sawin yang produktif yang juga tidak sesuai dengan nilai ganti ruginya," pungkas Hariyanto. (R24/hari)
Namun demikian, ganti rugi tersebut terindikasi ketidak cocokan harga dan sangat jauh dengan harga kewajaran.
"Kami berharap mohon di tinjau kembali oleh kementerian PUPR dan instansi terkait dalam proses ganti rugi tanah/lahan milik klien kami itu belum termasuk pohon sawin yang produktif yang juga tidak sesuai dengan nilai ganti ruginya," pungkas Hariyanto. (R24/hari)