UU KPK Belum Bisa Diteken Karena Salah Ketik, Laode Syarif: Itu Bukti Terburu-buru-Tertutup
RIAU24.COM - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum kunjung meneken UU KPK yang baru. Hal itu disebabkan adanya salah ketik atau typo. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, salah ketik itu merupakan bukti bahwa UU KPK tersebut memang dibuat dengan terburu-buru dan tertutup.
"Ya itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," lontarnya, Senin 14 Oktober 2019 di Gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dilansir detik, Laode Pun akhirnya mempertanyakan mekanisme pembahasan UU KPK yang salah ketik itu.
"Kita sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda kan, bukan parlemen yang dulu, apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," lontarnya.
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini membuat UU KPK jadi rancu. KPK sendiri jadi ragu untuk menjalankan UU KPK itu, mengingat kesalahan yang ada dinilai sangat fatal.
"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ujarny alagi.