Sudah Terlanjur Minum Obat Kuat, Eh Teman Kencannya Cuma Mau Main Sebentar, Akhirnya Dibunuh
Ridwan yang merupakan warga kampung Ciomas, mengaku membunuh kekasihnya karena sakit hati. "Dia sakit hati, karena pihak bersangkutan tidak mau diajak berhubungan badan lebih lama, padahal dia masih bernafsu karena sebelumnya sudah minum obat kuat," ungkap AKBP Nuredy.
Ridwan Solihin tengah menyelesaikan proyek pembangunan perumahan di daerah Bekasi pada hari Sabtu (12/10/2019). Keduanya diketahui saling mengenl lewat media sosial Facebook.
Hubungan keduanya berlanjut saling berkirim pesan melalui WhatsApp. Setelah saling berkirim pesan, mereka membuat janji untuk bertemu di kamar 211 hotel Omega Karawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.***