KPK Tetapkan Walikota Medan Tersangka Suap Dari Kadis PUPR
"Diduga IAN memberikan uang suap saat pertama kali dilantik sebagai Kadis PUPR dengan pemberian rutin tiap bulan Rp20 juta yang dimulai periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE," ujar Saut saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).
zxc2
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Saut menambahkan, selain itu, Eldin juga diduga menerima uang perjalanan dinas ke Jepang yang memboyong keluarganya. "Dalam perjalanan dinas tersebut TDE diduga mengutip setiap kepala dinas. Kemudian, IAN langsung memberikan uang Rp250 juta," jelasnya.