KPK Tetapkan Direktur PT HTK Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran. Penetapan ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
zxc1
zxc2
Atas dasar itulah, Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (R24/Bisma)