Menu

KPK Periksa Plt Dirut PTPN III Untuk Suap Distribusi Gula

Riki Ariyanto 22 Oct 2019, 10:44
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo. Pemeriksaan Seger sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula impor.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keterangan Seger akan menjadi bahan pemberkasan tersangka Pieko Nyotosetiadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO bersama dengan Manager Finance PT KPBN, Rena," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

zxc1

Selain itu, KPK juga memanggil Ia turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pieko.


Dalam kasus ini, Pieko selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

zxc2

Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula. (R24/Bisma)