Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian Belum Ditahan
RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terhadap kondisi kesehatan tersangka AS, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman azazi, Rabu, 23 Oktober 2019 sore mengatakan pemerikaan terhadap tersangka ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan.
"Untuk saat ini tersangka belum dilakukan penahanan, karena mengingat kondisi tersangka saat ini sedang sakit," ujar Hilman pada awak media.
Sejauh ini pihak Kejati Riau telah mengupayakan tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Upaya kita sudah, cuma belum dilakukan oleh tersangka. Tapi hari ini ada tindakan tegas kita untuk upaya paksa," tegas Hilman.
Untuk diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Jumlah ini Hanya dulu ada Rp400 juta selisih penghitungan kerugian terhadap dua orang terdakwa yang lebih dulu menjalani masa tahanannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau ini dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
"Saksi dan penyitaan sudah dilakukan semuanya. Karena perkara ini sudah lama 2012. Jadi tidak begitu banyak, cuma kemaren kita hanya berpikir bagaimana mengembalikan kerugian negara dulu. Sekarang belum bisa, maka diupayakan paksa," pungkas Hilman.
Kasus korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.