Polri Tutup Kasus Perusakan Buku Merah di Kantor KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepolisian menutup kasus dugaan perusakan buku merah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
zxc1
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
Putusan ini, kata Iqbal berdasarkan gelar perkara pada 31 Oktober 2018 lalu. "Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).