Tiga Tahun Terakhir, BKD Meranti Sudah Jatuhi Sanksi ke 16 ASN Aktif
RIAU24.COM - SELATPANJANG- Dalam tiga tahun terakhir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Riau, sudah memberikan sebanyak 16 hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Hukuman didominasi hukuman kategori berat.
Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kinerja Aparatur H Haramaini merincikan pada Tahun 2016, sebanyak 3 orang ASN dijatuhi hukuman berat, pada 2017 diberikan 1 hukuman sedang dan 1 hukuman berat. Sementara pada Tahun 2018, hukuman sedang diberikan kepada 1 orang ASN dan hukuman berat sebanyak 10 orang.
zxc1
Sesuai dengan aturan, H Haramaini menjelaskan bahwa hukuman disiplin kategori ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dam pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara jenis hukuman disiplin sedang diantaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
zxc2
Sekretaris BKD Meranti, Bakharudin mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Meranti agar bisa meningkatkan kedisiplinan. Karena mereka tidak akan segan-segan menindak tegas ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.
“Jika melihat grafiknya selama tiga tahun terakhir, ASN yang melanggar disiplin cendrung meningkat. Oleh karena itu kami harapkan seluruh ASN bisa terus meningkatkan kedisiplinan, supaya tidak dberikan sanksi disiplin,” ingatnya. (R24/Mad)