Sebulan Keluar Penjara, Remaja di Pelalawan Ini Diciduk Lagi Karena Mencuri Rokok
RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, harus mendekam dalam tahan polisi, setelah tindak pencurian yang dilakukannya diketahui.
RD bersama seorang rekannya, yang juga masih berusia 16 tahun, AN, diketahui membongkar ruko di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kuras, dan mereka menggasak 2 kardus rokok dengan berbagai merk, dan uang tunai Rp2 Juta.
zxc1
"Selain kedua remaja ini sebagai pelaku, kita juga amankan seorang terduga sebagai penadah, yakni TD (23), warga Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, Senin (4/11/2019).
zxc2
"Tersangka RD ini diketahui mantan residivis kasus pencurian kenderaan bermotor. Dia baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan," jelas Kapolres Hasyim.
Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian ini diketahui pada Senin (21/10/2019) silam. Dimana korban Edi Budianto, terkaget ketika mendapati tokonya berantakan.
Korban Edi juga mendapati setidaknya sekitar 2 kardus rokok berbagai merk lesap. Ikut lesap juga uang tunai sekitar Rp 2 Juta, yang berada dalam lagi kedainya.
Proses penangkapan terhadap pelaku dimulai pada Sabtu kemarin. Dimana tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi terduga pelaku berada disebuah rumah di Jalan Lintas Timur Sorek Satu.
"Kita amankan tersangka RD ini, dari pengakuannya, ia bersama rekannya AN melakukan pencurian. Dan menjualnya ke TD di Desa Talau," terang Kapolres.
Besoknya, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku lainnya. Dan mengamankan beberapa rokok hasil curian tersebut. (R24/Ardi)