Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim Bebaskan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Hal itu kemudian diklarifikasi oleh beberapa pernyataan saksi. Kata hakim, berdasarkan pernyataan para saksi, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.
Terkait percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Hakim anggota Anwar.
Dengan demikian, vonis tersebut menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan Basir dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.***