Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim Bebaskan Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
RIAU24.COM - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta dengan suara bulat memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti membantu serta memfasilitasi kesepakatan jahat terkait kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dilansir sindonews, Senin (4/11/2019).
Dalam amar putusannya, Hakim menilai Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan Basir tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Johannes Kotjo terhadap Eni Saragih dan pihak lain. Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Meski begitu, dalam fakta persidangan juga terungkap adanya beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.
Hal itu kemudian diklarifikasi oleh beberapa pernyataan saksi. Kata hakim, berdasarkan pernyataan para saksi, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.
Terkait percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Hakim anggota Anwar.
Dengan demikian, vonis tersebut menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan Basir dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.***