Mengejutkan, Ahok dan Fahri Hamzah Disebut-sebut Masuk Daftar Calon Pengawas KPK, Begini Respon Istana
RIAU24.COM - Perihal Dewan Pengawas KPK, masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Aktivis antikorupsi terus menolak keberadannya, karena dinilai menghambat kinerja KPK.
Perkembangan terbaru, Presiden Joko Widodo tetap akan menunjuk orang-orang yang akan duduk di lembaga tersebut. Penunjukan itu dipastikan tidak akan menunggu proses hukum yang kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perekrutan anggota Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu juga tidak akan melalui proses assessment.
Kabar terbaru yang cukup mengejutkan, dari beberapa nama yang informasinya sudah dikantongi Presiden Jokowi, nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, disebut-sebut ada dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK tersebut.
Terkait hal itu, juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, tidak menjelaskan hla itu secara rinci. Termasuk dua nama Ahok dan Fahri. Ia hanya memastikan, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari ahli hukum dan non-hukum. Termasuk pensiunan penegak hukum.
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," terangnya, Selasa 5 November 2019, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, memberi keleluasaan bagi Presiden untuk mengangkat langsung anggota Dewan Pengawas KPK. Lima anggota ini nantinya, akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK yang baru periode 2019-2023, yang sudah terpilih sebelumnya melalui fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Terkait masih banyak penolakan terhadap Dewan Pengawas KPK tersebut, Fadjroel mengatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK ini diharapkan menjadi pembuktian bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap perilaku korupsi. ***