Peran 5 Tersangka 10 Kg Sabu yang Diamankan Satnarkoba Bekerjasama BC Bengkalis
Dari pengakuan nya kepada petugas, bahwa ia telah mengantar ke tersangka MN di Pulau Padang Kepulauan Meranti, sebanyak 2 kali dengan mendapatkan upah antar sebesar Rp 15 Juta rupiah.
Sedangkan, untuk peran tersangka MN alias Itok adalah sebagai kurir bersama tersangka Idim. Itok dan Idim menjemput barang dari inisial UR (DPO) didaerah Selat Baru Kecamatan Bantan dan akan mengantar sabu sabu itu ke Pulau Padang.
Dan peran tersangka RI dan Azmi merupakan tekong kapal. Peran Azmi alias EM merupakan ABK Kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis Sabu ini. Dan peran tersangka LAN sebagai penerima dan penyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Dan peran tersangka RI dan Azmi merupakan tekong kapal. Peran Azmi alias EM merupakan ABK Kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis Sabu ini. Dan peran tersangka LAN sebagai penerima dan penyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu.