Belum Semua Masyarakat Meranti Dapat JKN, SKTM Bisa Jadi Solusi
RIAU24.COM - Selasa 12 November 2019, Dari sebanyak 208.571 orang jumlah masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, baru sebanyak 189.548 jiwa yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya program tersebut baru mengcover 90,8 persen saja.
zxc1
Sisanya, sebanyak 1.845 orang masih belum mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah mengantisipasi hal itu. Melalui SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), pemerintah setempat akan tetap memberikan bantuan pengobatan gratis.
Sekretaris Dinas (Sekda) Kesehatan Kepulauan Meranti, Asrul Meldi mengatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,426,979, 358 untuk membantu masyarakat yang belum tercover JKN untuk mendapatkan tindakan medis. Masyarakat tersebut cukup mengurus SKTM.
zxc2
Disebutkannya ada sejumlah Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan Pemkab Meranti dalam melayani masyarakat Meranti yang membutuhkan tindakan medis dengan menggunakan SKTM. Tidak hanya di Meranti, tetapi sejumlah daerah di luar Meranti dan luar Provinsi Riau.
“Kita bekerjasama dengan 5 RS yakni RSUD Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, RSUD Bengkalis, RSUD Pekanbaru, dan RS Prima Pekanbaru. Selain itu, tentu saja RSUD Selatpanjang,” terangnya.
Asrul menegaskan bahwa program ini menjadi atensi dari kepala daerah untuk menjamin seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Karena yang belum tercover di JKN umumnya merupakan masyarakat miskin.
Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Yurnalita menambahkan anggaran untuk membantu masyarakat menggunakan SKTM dialokasikan setiap tahunnya. Tujuannya untuk memastikan agar seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.
Menurutnya pembayaran tagihan pasien di RSUD dilakukan secara berkala. Tergantung dari ketersediaan anggaran di kas daerah.
“Bisa sekali tiga bulan. Bisa sekali sebulan. Pokoknya tergantung keuangan daerah,” katanya.
Sedangkan untuk mendapatkan SKTM, Yurnalita mengatakan bisa mengurusnya di kelurahan. Dimana pengesahannya di kecamatan dan di Bagian Kesra Setdakab Meranti.
“Biasanya untuk mengurus SKTM bisa melalui dari RT, diteruskan ke RW, lalu, Lurah, dan disahkan oleh camat dan Bagian Kesra. Nanti surat yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan di RSUD akan diurus dan pembayarannya di klem kepada kami. Namun tidak mengganggu penanganan medis masyarakat,” sebutnya.