Erick Thohir Ajak Ahok jadi Petinggi BUMN, Tapi Bakal Terbentur Aturan Hukum Ini
RIAU24.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir meminta kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di BUMN. Hal itu terkait dengan adanya pertemuan diri Erick dengan Ahok pada Rabu (14/11).
Pengamat hukum Andi W Syahputra menguraikan jika secara hukum, rencana Erick Thohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.
"Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya," kata Andi dilansir dari Rmol.id, Kamis, 14 November 2019.
Dia menjelaskan, ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.
Syarat dalam peraturan tersebut menyebutkan, direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.