JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda
RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis.
zxc1
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis Mohammad Daniel (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Menurut JPU, Daniel terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian pemilik material toko bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.