JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda
zxc2
Baca juga: Cek Senjata Api dan Non Senjata Api, Lapas Bengkalis Siap Antisipasi Segala Bentuk Kamtib
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Eriza Susila, S.H kepada wartawan, Senin 25 November 2019.