Gara-gara Faktor Ini, Tiga Penasehat KPK Mundur
RIAU24.COM - Tiga anggota penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Hal itu merupakan buntut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang tak lagi mengatur posisi itu.
Perannya diganti dengan munculnya struktur baru yakni Dewan Pengawas (Dewas), sebagaimana diatur dalam undang-undang itu. Keberadaan Dewas ini sempat jadi sorotan, karena dinilai punya kewenangan dominan melebihi penasihat bahkan para komisioner KPK.
Ketiga penasihat PKPK yang mundur itu adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso.
"Posisi penasihat sudah enggak ada," ungkap Komisioner KPK, Alexader Marwata, Kamis (28/11), di Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilansir republika, ia mengatakan, Dewas akan terbentuk bersamaan dengan pelantikan pemimpin KPK baru pada 21 Desember mendatang. Pelantikan terhadap anggota Dewas juga dilakukan bersamaan dengan kepemimpinan KPK yang baru.
Khusus Tsani, yang bersangkutan resmi tak lagi berkantor di KPK per 1 Desember 2019 mendatang. Sementara itu, Sarwono dan Budi tak lagi menjadi bagian dari KPK saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pemimpin KPK yang baru dan Dewas, pada 21 Desember mendatang.