Miliki 200 Gram Sabu, Polsek Bengkalis Tangkap NI Warga Dumai
RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian sektor Polsek Bengkalis berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ektasi, Jumat 29 November 2019 pukul 00.30 WIB.
Pelaku adalah NI (27) warga Kota Dumai. Ia diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkalis bersama tiga paket besar sabu dan 21 butir ekstasi, tersangka NI diringkus tepatnya di Jalan Sudirman, Gang Murni Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
zxc1
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika saat dikonfirmasi Riau24.com membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana narkotika.
"Penangkapan NI dilakukan malam tadi, tepatnya di kelurahan Damon, kecamatan Bengkalis. Tersangka ini merupakan sebagai pemakai dan memiliki atau mengetahui kepemilikan narkotika atas nama Fitriadi alias Ipit (DPO)," ungkap Kapolsek AKP Maitertika SH MH, Jumat.
zxc2
Diutarakan AKP Maitertika lagi bahwa dari tangan pelaku ini, adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah botol kaca bong alat hisap sabu, satu buah pirek, satu bungkus plastik pack, satu timbangan digital, satu buah dompet dan 21 ektasi serta tiga bungkus besar sabu dengan berat 200 gram.
Masih kata Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan pelaku NI berusaha akan menyembunyikan barang bukti berupa alat hisap sabu di samping sumur belakang rumah. Kemudian tersangka NI mengaku bahwa ianya mengetahui bahwa Ipit ada menyimpan narkotika lainnya di rumah orang tuanya.
"Saat tim melakukan penggeledahan dengan di dampingi istri Ipit (DPO) dan Ketua RT setempat, kemudian menemukan barang bukti narkotika lainnya sebanyak 3 bungkus besar sabu dan 21 butir pil extaci," ungkapnya.
Kemudian tersangka NI beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut. (R24/Hari)