KPK: Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Meskipun sekarang, Annas telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena faktor usia yang sudah tua renta.
zxc1
"Iya yang bersangkutan berstatus tersangka atas perkara yang sedang kami tangani ditahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," jelasnya.
zxc2
Seperti diketahui, Jokowi telah memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD.
Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu. (R24/Bisma)