KPK: Mantan Kakanwil Kalbar dan Jatim Diduga Terima Rp22,23 Miliar Secara Tunai
Kemudian pada tahun 2013 hingga 2018, Gusmin pun menerima uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. "Baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka SWD," ungkap Syarif.
Penerimaan itu, ungkap Syarif, diperoleh secara tunai baik diterima di ruang kerjanya ataupun di rumah dinas Gusmin.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Uang