Pemkab Meranti Tetapkan Cuti Bersama ASN Jatuh 24 Desember Mendatang
Bagi ASN yang beragama Kristen yang ingin merayakan natal di kampung halaman, H Haramaini menyarankan agar mengajukan cuti. Sehingga memiliki waktu panjang untuk libur natal dan terhindar dari sanksi. Khususnya yang masih memiliki kuota cuti (12 hari setahun).
“Kalau jatah cutinya sudah habis, tidak bisa lagi untuk mengambil cuti. Namun bagi yang masih ada, bisa segera mengajukan kepada kita. Sehingga bisa kita proses secepatnya,” kata dia. (R24/Mad)
“Kalau jatah cutinya sudah habis, tidak bisa lagi untuk mengambil cuti. Namun bagi yang masih ada, bisa segera mengajukan kepada kita. Sehingga bisa kita proses secepatnya,” kata dia. (R24/Mad)