Jika Dua Tahun Sebelumnya Tak Pernah Cuti, Tahun Ini ASN Bisa Cuti 24 Hari
Sekretaris BKD, Bakharuddin menambahkan cuti adalah hak bagi seluruh PNS. Seluruh PNS bisa mengajukan cuti. Namun harus pandai menyesuaikan dengan kesibukan mereka di pemerintahan. Agar tidak mengganggu.
“Biasanya cuti dimanfaatkan untuk liburan keluarga. Bagaimana saat cuti bisa tenang, jika pekerjaan masih menumpuk atau belum selesai,” tambahnya. (R24/Mad)
“Biasanya cuti dimanfaatkan untuk liburan keluarga. Bagaimana saat cuti bisa tenang, jika pekerjaan masih menumpuk atau belum selesai,” tambahnya. (R24/Mad)
Baca juga: Kapolres Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PAM Pilkada bersama Pemkab Kepulauan Meranti