MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul
RIAU24.COM - JAKARTA- Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
zxc1
Atas dikabulkannya PK tersebut hukuman Samsu menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru
"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).