Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan
RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa melakukan suap untuk mendapatkan impor ikan frozen pacific mackarel yang merupakan jatah PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
zxc1
Suap itu diberikan kepada Direktur Utama PT Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS.
Menurut Jaksa Nur Azis, pada Juli-Agustus 2019, PT Perindo mendapatkan persetujuan impor ikan sebanyak 500 ton. Persetujuan itu diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan.