Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan
"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2019).
zxc2