Menu

Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan

Bisma Rizal 14 Dec 2019, 12:18
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa melakukan suap untuk mendapatkan impor ikan frozen pacific mackarel yang merupakan jatah PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

zxc1

Suap itu diberikan kepada Direktur Utama PT Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS.

Menurut Jaksa Nur Azis, pada Juli-Agustus 2019, PT Perindo mendapatkan persetujuan impor ikan sebanyak 500 ton. Persetujuan itu diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan.

"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2019).

zxc2

Namun Mujib meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut.

Nantinya, Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo.

Usai mengurus impor ikan, Mujib lantas menemui Risyanto di Hotel Mulia, Jakarta, pada 16 September 2019. Dalam pertemuan itu, Risyanto meminta Mujib menyiapkan uang  30 ribu dolar AS.

Risyanto juga menyampaikan bahwa Perindo mendapat izin kuota impor ikan lebih banyak pada Oktober 2019. Untuk itu, ia meminta Mujib menyusun daftar jenis ikan yang dibutuhkan.

"Selang seminggu, terdakwa memberikan amplop bertuliskan Panin Bank isi uang US$30 ribu kepada Risyanto melalui perantara bernama Adi Susilo," kata jaksa.

Saat penyerahan uang tersebut, Mujib pun ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)