Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan
RIAU24.COM - JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa melakukan suap untuk mendapatkan impor ikan frozen pacific mackarel yang merupakan jatah PT Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
zxc1
Suap itu diberikan kepada Direktur Utama PT Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS.
Menurut Jaksa Nur Azis, pada Juli-Agustus 2019, PT Perindo mendapatkan persetujuan impor ikan sebanyak 500 ton. Persetujuan itu diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan.
zxc2
Namun Mujib meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut.
Nantinya, Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo.
Risyanto juga menyampaikan bahwa Perindo mendapat izin kuota impor ikan lebih banyak pada Oktober 2019. Untuk itu, ia meminta Mujib menyusun daftar jenis ikan yang dibutuhkan.
"Selang seminggu, terdakwa memberikan amplop bertuliskan Panin Bank isi uang US$30 ribu kepada Risyanto melalui perantara bernama Adi Susilo," kata jaksa.
Saat penyerahan uang tersebut, Mujib pun ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)