Menu

Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan

Bisma Rizal 14 Dec 2019, 12:18
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
"Selang seminggu, terdakwa memberikan amplop bertuliskan Panin Bank isi uang US$30 ribu kepada Risyanto melalui perantara bernama Adi Susilo," kata jaksa.

Saat penyerahan uang tersebut, Mujib pun ditangkap petugas KPK. Atas perbuatannya, Mujib didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua