Menu

KPK: Data PPATK Jangan Sembarangan Dilempar Ke Publik

Bisma Rizal 16 Dec 2019, 17:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebutkan, data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh begitu saja dilempar ke publik. Karena bisa menganggu perekonomian.

zxc1

Hal itu diungkapkan sebagai tersanggapan atas pernyataan Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin atas adanya Kepala Daerah yang melakukan pencucian uang dengan mengalirkan uangnya ke kasino di luar negeri.

Awalnya Saut menyebutkan, setiap data dari PPATK pasti pihaknya akan melakukan pendalaman. Namun, pendalaman tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

zxc2

"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau emang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" katanya saat ditemui wartawan, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Untuk itu, kata Saut dalam melakukan pendalaman tersebut pihaknya mengedepankan kehati-hatian.

"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.

Sebelumnya, dalam refleksi akhir tahun, Kiagus menyebutkan, banyaknya upaya TPPU dan salah satu yang paling menarik adanya dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," tuturnya di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2019). (R24/Bisma)