KPK Tetapkan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Sebagai Tersangka Suap
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
zxc1
Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Menurut Saut, Nurhadi bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.