Menu

Alasan KPK Rajin Melakukan Operasi Tangkap Tangan

Bisma Rizal 17 Dec 2019, 22:33
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (foto/int)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (foto/int)
Saut menyebutkan, dalam perkara suap biasa dilakukan secara tertutup padahal pelakunya memiliki kekuasaan. "Alat buktinya pun  cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," kata Saut.

Saut meyakini OTT selalu dapat menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan. 

"Vonis pengadilan dan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan kemakmuran rakyat," ujarnya. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua