Ganti Rugi 15 Lahan Warga Jalan Badak Masih Dihitung
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sekitar 15 lahan milik warga RT 02 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, yang terdampak pelebaran Jalan Badak Ujung sedang dihitung tim appraisal (lembaga independen yang bertugas menghitung nilai tanah). Sementara itu, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bersiap melakukan negosiasi harga dengan 15 warga tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Selasa (17/12/2019) kemarin, mengungkapkan, hasil ganti rugi lahan warga untuk pelebaran Jalan Badak Ujung belum keluar. Proses ganti rugi dalam hitungan pihak appraisal.
"Saat ini, tim appraisal sedang menghitung bangunan, tanaman, dan tanah," ujarnya.
Proses awalnya cukup banyak. Karena, ada beberapa rumah masyarakat yang belum ada surat tanah.
"Sebelum ada surat tanah, tentu harus ada surat dari camat dan lurah. Membuat surat tanah warga itu tak selesai dalam satu hari," papar Dedi.
Akhirnya, peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru diterbitkan. Setelah surat tanah warga tersebut diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memang patok di 18 persil (bidang tanah).
"Setelah itu, kami mengundang masyarakat untuk bernegosiasi. Bulan ini harus selesai kalau ada kesepakatan masyarakat dengan harga yang dibuat oleh tim appraisal. Mudah-mudahan, hasil penilaian tim appraisal sudah kami terima besok," harap Dedi. (R24/put)