Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu
"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak.
Dalam perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1.Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti. RS/ Klinik Pemerintah dan Swasta. Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD, TK, dan perguruaan.
Baca juga: Gencar Cooling System Polsek Sei Mandau, Sambangi Warga Berikan Edukasi Kamtibmas Cegah Berita Hoaks
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD, TK, dan perguruaan.