95 Persen Saham Jiwasraya Ditempatkan Pada Perusahaan Berkinerja Buruk, Said Didu: Ini Perampokan
RIAU24.COM - JAKARTA - Adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan akan melakukan maksimal hingga tiga bulan.
"Kami berpedoman pada SOP. SOP kami, tahap pertama ini, kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," tutur dia, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dilansir Antara.
Perusahaan pelat merah tersebut diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
zxc2