95 Persen Saham Jiwasraya Ditempatkan Pada Perusahaan Berkinerja Buruk, Said Didu: Ini Perampokan
RIAU24.COM - JAKARTA - Adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan akan melakukan maksimal hingga tiga bulan.
"Kami berpedoman pada SOP. SOP kami, tahap pertama ini, kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," tutur dia, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dilansir Antara.
Perusahaan pelat merah tersebut diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.
Pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.
zxc2
Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Menanggapi pemberitaan tersebut Muhammad Said Didu pun berkicau di media sosial twitter, penempatan investasi yang tidak tepat tersebut menurutnya merupakan sebuah tindakan perampok.
“Ini Perampokan,” kicaunya, Kamis (19/12/2019). (R24/put)