KPK Periksa Menantu Ex Sekretaris MA Nurhadi
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rezky diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
zxc1
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujarnya saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Rezky sendiri bersama dengan Nurhadi merupakan tersangka juga dalam kasus ini.
Selain Rezky, penyidik KPK juga menjadwalkan empat orang saksi lainnya dengan tersangka yang sama. Diantaranya, Hendra Widodo Juwarno, seorang PNS bernama Bahrain Lubis.
zxc2
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (16/12/2019) lalu. (R24/Bisma)