KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal
Karenanya, kata Syarif, pihaknya meminta agar naskah akademiknya disusun secara profesional. "Jangan ujug-ujug lah. Dari pemerintah naskah akademik harus jelas. Siapa timnya yang melakukan itu."
zxc2