KPK: UU Omnibus Law Jangan Jadi Alat Pelindung Perusahaan Nakal
Syarif menjelaskan, perkembangan hukum global saat ini korporasi harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika melanggar aturan.
Sebagai contoh, negara Belanda yang sebelumnya tidak mengenal pidana korporasi, sekarang sudah mengadopsinya.
"Terakhir kita dengar Volkswagen dihukum pidana dengan denda di Amerika Serikat. Rolls-Royce yang berhubungan dengan KPK dihukum di Inggris. Banyak. Jadi Jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," katanya. (R24/Bisma)
Sebagai contoh, negara Belanda yang sebelumnya tidak mengenal pidana korporasi, sekarang sudah mengadopsinya.
"Terakhir kita dengar Volkswagen dihukum pidana dengan denda di Amerika Serikat. Rolls-Royce yang berhubungan dengan KPK dihukum di Inggris. Banyak. Jadi Jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," katanya. (R24/Bisma)