Menu

Gawat, ICW Sepakat Tolak Lima Pimpinan KPK Yang Dilantik Jokowi, Ini Alasannya

Ryan Edi Saputra 21 Dec 2019, 12:56
Lima Pimpinan KPK yang dilantik Presiden Jokowi, pada Jumat (20/12/2019). (R24/int)
Lima Pimpinan KPK yang dilantik Presiden Jokowi, pada Jumat (20/12/2019). (R24/int)

“Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas," tuturnya.

Keempat, Usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Satu di antara lima pimpinan KPK masih berusia 45 tahun. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK baru. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.

Alasan kelima, ada pimpinan KPK baru yang sempat diberi petisi oleh internal pegawai KPK. Pada April lalu, pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan di Kedeputian Penindakan.

Saat itu setidaknya ada lima persoalan: ada dugaan penundaan gelar perkara di tingkat kedeputian; sering terjadi kebocoran informasi soal tangkap tangan; pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan memanggil saksi dan adanya perlakuan khusus terhadap figur tertentu yang juga menjadi saksi; sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi tertentu dengan alasan yang tidak jelas; adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan internal penindakan.

Sebagaimana diketahui, Kemarin Presiden Jokowi melantik lima pimpinan baru KPK yakni, FIrli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. (R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua