Pakar Tata Negara Sebut FPI Tetap Bisa Suarakan Aspirasi Meski Tanpa SKT
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah terdaftar, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.