Pakar Tata Negara Sebut FPI Tetap Bisa Suarakan Aspirasi Meski Tanpa SKT
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan keputusan ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak memperpanjang suray keterangan terdaftar (SKT) tak memiliki konsekuensi terhadap hukum. Ia mengatakan ormas itu masih bisa berorganisasi, berkumpul dan menyuarakan aspirasinya.
"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," kata Margarito melansir dari CNNIndonesia. Sabtu 21 Desember 2019.
"Intinya, enggak ada dampak apapun kalau (SKT) enggak dikeluarkan juga. Tanpa surat itu mereka tetap bisa beraktivitas. FPI bisa saja melakukan kegiatan, enggak ada masalah," ia menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang rekomendasi SKT tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya mengaku tidak memerlukan bantuan dari pemerintah.
Margarito memandang bahwa SKT ormas tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas ormas. Bila tak diperpanjang, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas tersebut.
Tak hanya itu, SKT tersebut bermanfaat bagi pemerintah untuk 'mengajak' ormas-ormas yang sudah terdaftar untuk bekerjasama dalam program-program pemerintah.
Kerjasama itu, kata dia, melalui bantuan dana yang disalurkan bagi ormas-ormas yang sudah terdaftar dalam SKT Kemendagri tersebut.
"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkinkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," kata Margarito.
Margarito memandang keuntungan dari perpanjangan SKT Kemendagri tersebut hanya sebatas mendapatkan bantuan dana bagi ormas dari pemerintah. Oleh karenanya, konsekuensi yang harus diterima FPI bila tak memperpanjang SKT tersebut adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah.
Dana bantuan ormas itu, kata dia, akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali diberlakukan Kemendagri.
"Jadi saya bilang hanya itu aja faedahnya, paling kalau bila pemerintah ingin memberikan bantuan dana segala macam ya mereka akan memberikan bagi organisasi-organisasi yang terdaftar. Itu aja," kata dia.
Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019 lalu. Padahal, FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah terdaftar, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.