Pemko Pekanbaru Minta Masyarakat Tertib Dalam Mendirikan Bangunan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengharapkan kepada masyarakat supaya tertib dalam melakukan pembangunan, karena dalam mendirikan bangunan sudah ada aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam ketentuannya, bangunan yang berdiri telah diatur, seperti bangunan di Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Jalan Lingkungan, hingga bangunan yang berada disamping gang buntu.
Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Dikatakan Quarte Rudianto, apabila garis sempadan milik bangunan (GSMB) belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota, maka secara umumnya, GSMB ditetapkan berdasarkan fungsi jalan dan peruntukan lahan.
"Bangunan yang terletak di Jalan Arteri, GSMB nya ditetapkan minimal 20 meter dari patok rencana DMJ atau setengah dari lebar rencana DMJ. Bangunan di Jalan Kolektor, GSMB nya 10 meter atau minimal 16 meter dari as jalan. Bangunan di Jalan Lokal, GSMB nya minimal 6 dari patok DMJ atau minimal 12 meter dari as jalan," terang Quarte Rudianto.
Masih menurut Quarte Rudianto, aturan bangunan yang terletak di Jalan Lingkungan, GSMB nya ditetapkan minimal 4 meter dari patok rencana DMJ atau minimal 8 dari as jalan. Untuk bangunan yang berada disamping gang, GSB nya minimal ditetapkan 3 meter.